DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRD Menjadi Perda

    DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRD Menjadi Perda
    Foto : Dok. Diskominfo Tanah Datar

    TANAH DATAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) , Selasa (17/10/ 2023).

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani. Rapat paripurna tersebut juga diikuti 25 anggota serta Sekretaris Dewan Yuhardi.

    Selain itu, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

    Adapun pada sidang tersebut disepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu dan Bupati Eka Putra.

    Sebelumnya, hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di bacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero.

    Dalam laporannya, Benny Apero menyampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan bersama Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023. Dan pada tanggal 16 Oktober 2023 dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda.

    Lebih lanjut, Benny Apero sampaikan dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.

    Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.

    “Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan tersebut, terima kasih kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar, " katanya.

    Bupati Eka Putra tambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda PDRDPRD menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.

    Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    “Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 �“ 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah, ” pesannya.

    Ada pun ke 9 Raperda itu yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar.

    Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Ranperda tentang Nagari dan Ranperda tentang Kampung Adat Minang.

    Di akhir pendapat, Bupati mengharapkan apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.

    "Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama hari ini, sebagai upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (JH)

    tanahdatar sumbar
    JURNALIS.ID

    JURNALIS.ID

    Berita terkait