PN Batusangkar Aanmaning Permohonan Sita Eksekusi Antara BPR Pagaruyung dan Para Termohon

    PN Batusangkar Aanmaning Permohonan Sita Eksekusi Antara  BPR Pagaruyung dan Para Termohon

    BATUSANGKAR – Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, S.H., M.Hum. bersama dengan Bapak Panitera dan Jurusita melaksanakan Aanmaning atas permohonan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Succy Rahma Yenni, dkk selaku Termohon Sita Eksekusi, Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Fitri Nengsi, dkk selaku Termohon Sita Eksekusi dan Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Bsk antara BPR Pagaruyung selaku Pemohon Sita Eksekusi melawan Desi Marianti selaku Termohon Sita Eksekusi, Jumat, (22/03/2024).

    Pada pelaksaanaan aanmaning tersebut Ketua Pengadilan Negeri memberikan teguran kepada Termohon Sita Eksekusi agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kedepan dan jika tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan meletakkan Sita Jaminan pada objek hak tanggungan Termohon.
     
    Atas teguran yang disampaikan Ketua PN Batusangkar, Termohon menyatakan akan berusaha menyelesaikannya. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib. (***)

    pn batusangkar pt padang pengadilan tinggi padang pengadilan negeri batusangkar mahkamah agung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar...

    Artikel Berikutnya

    PN Batusangkar Tandatangani PKS Layanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?

    Ikuti Kami